Rida Award 2009

Misteri Tanah PEPABRI Kavling Nomor 26

Jurnalistik Kamis, 03 Desember 2009
Misteri Tanah PEPABRI Kavling Nomor 26

* Menelusuri Sengketa Tanah Bersertifikat Hak Milik di Kota Pekanbaru
 

Ke mana lagi masyarakat Kota Pekanbaru menyandarkan kepercayaannya, bila tanah mereka yang telah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dieksekusi oleh pengadilan? Padahal para pemilik sertifikat ini, tidak pernah berperkara bahkan mereka membeli setelah melakukan penge-check-an ke BPN Pekanbaru dan dinyatakan aman dari sengketa.  Bagaimana hal itu bisa terjadi?

Oleh Andi Noviriyanti

Suatu hari, di tahun 1987, Syofian, seorang purnawirawan TNI berbincang-bincang dengan  tetangganya bernama Misnan. Misnan adalah buruh di Sola Gratia Plywood (SGP) yang kebetulan tinggal menyewa rumah di tempat tersebut.

“Belilah tanah Bapak Misnan, kalau memang mau punya tanah dan membangun rumah,” ujar Syofian, menawarkan sebagian tanah yang masih satu hamparan dengan tanah rumahnya.

“Kalau kredit saya mau Pak,” balas Misnan yang memang masih hidup pas-pasan. Sebagai buruh di pabrik plywood, gajinya hanya Rp45 ribu per setengah bulan (gajian perdua minggu).

“Ya, bolehlah,” jawab Syofian.

Dari pembicaraan itu, tepatnya  pada tanggal 11 Nopember 1987, Misnan pun membayar perskot (uang muka) pembelian tanah tersebut sebesar Rp200 ribu. Dalam bukti kwitansi tersebut tertulis tanah yang dibeli Misnan posisinya berada di belakang rumah Idel. Setelah transaksi itu, setiap bulannya pria yang hanya tamatan SMP ini mulai membayar ansuran Rp50 ribu hingga akhirnya lunas dengan harga Rp1,6 juta.

Tanah yang dibeli Misnan tersebut, memiliki asal usul dari pembelian tanah Syofian kepada Ahmad pada tahun 1974. Dengan ukuran 40 x 80 meter dengan batas sebelah Utara Subroto, Selatan Suparsono, Barat Syofian dan Timur Ahmad.

Sejak membeli tanah berukuran 10x20 meter  itu, walaupun masih berbentuk hutan karena banyak ditumbuhi dan dikelilingi pepohonan, Misnan mulai membangun rumahnya. Untuk membangun rumah itu, Misnan mengerjakannya sendiri. Dia tukangnya dan istrinya Azizah sebagai pembantu tukang. Akhirnya rumah yang sekadar bisa berteduh itu pun siap. Sejak itulah, Misnan, istrinya dan  dua orang anaknya, Misnawati (baru lahir) dan Firza Irwanto (2) tinggal di rumah tersebut dan tidak pernah lagi menyewa rumah.

20 tahun sesudah itu, Misnan dan Azizah merasa beruntung. Tanah yang sebelumnya hanya berbekal kwitansi itu mendapat Program Nasional Agraria (Prona), yakni bantuan sertifikat hak milik (SHM) bagi keluarga miskin atas tanah miliknya. Dengan mengeluarkan biaya Rp600 ribu, keluarlah sertifikat tanah bernomor 1746 terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, tertanggal 13 November 2007.

Dua tahun sesudahnya, minggu kedua April 2009, Misnawati anak kedua Misnan yang kini sudah berumur 22 tahun sedang berada sendirian di rumah. Tiba-tiba ada tamu, seorang pria dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.  Pria berkulit gelap dan kurus itu memberikannya sebuah surat. Nama ayahnya dilingkari dalam daftar sekitar 10 nama di surat tersebut. Isinya mengingatkan, agar penghuni rumah itu bersiap-siap bahwa rumahnya akan dieksekusi. Misnawati lunglai, namun masih sempat menelepon ayahnya perihal tersebut.

Sepekan berikutnya, tepatnya 15 April 2009, antara percaya dan tidak, ternyata tim eksekusi dari PN Pekanbaru itu memang datang lengkap dengan alat berat dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian, TNI, dan juga kehakiman. Misnan berusaha mengamankan haknya, bersama dengan sejumlah tetangganya yang tinggal bersebelahan yang juga terkena eksekusi. Namun apa daya, melihat begitu banyak aparat berseragam, mereka keder juga. Akhirnya alat berat yang telah dipersiapkan PN Pekanbaru dengan leluasa menghancurkan rumahnya dan beberapa rumah tetangganya.

Misnan (48) dan anaknya Firza Irwanto (Iwan), tak mampu memandang ketika rumah mereka dihancurkan. Misnan benar-benar merasakan ketidakadilan. Rasanya tidak ada yang salah dari yang dilakukannya. Dia membeli tanah tersebut secara legal, bahkan negara pun sudah mengakuinya lewat SHM yang dimilikinya. Bagi Misnan dan keluarga, mereka tidak saja kehilangan rumah, namun istrinya juga kehilangan mata pencarian karena tidak bisa lagi berjualan lontong sayur.

Kini dia dan keluarga terpaksa tinggal menyewa rumah kembali dengan harga kontrakan Rp500 ribu per bulan. Padahal, Misnan sedang tidak bekerja saat ini, begitu juga istrinya yang kehilangan tempat berjualan. Ketiga anaknya, Iwan (24) hanya bekerja sebagai karyawan Olympic, Misnawati  hanya guru TK dengan honor Rp200 ribu per bulan, sementara M Ali Gunawan (16), masih tercatat sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perasaan ketidakadilan bukan milik Misnan sekeluarga saja. Ada Refindos (50), pekerja bengkel yang juga memiliki SHM dari progam Prona. Ada Zulkarnain (38), seorang penjual kelapa di pasar yang sedang tahap membangun rumahnya. Rumah yang dibangun Zulkarnain itu dibangunnya secara beransur-ansur. Ibaratnya, bila dapat membeli satu sak semen, maka diansur lagilah pembangunan rumah yang sampai dieksekusi pun, masih dalam keadaan belum siap, namun telah ditempatinya bersama anak dan istrinya.

Kejadian itu tidak saja menimpa masyarakat biasa, seorang polisi berpangkat Kompol, Andi Salamon pun harus kehilangan tanahnya. Sebagai seorang polisi dan tahu aturan hukum, Andi Salamon mengaku bingung dengan pelaksanaan eksekusi. Sebagai aparat hukum, dia terbilang sangat berhati-hati tiap membeli sebidang tanah. Itulah sebabnya, ketika akan membeli tanah yang jaraknya hanya 200 meter dari kediamannya tahun 2006, dia memeriksa SHM penjual ke BPN Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan SHM Nomor 1342, atas nama Riani Tarihoran, BPN Pekanbaru mengeluarkan cap tanda telah diperiksa dan diberitahukan kepada Andi Salamon tidak ada masalah bila membeli tanah tersebut. 

Sebagai pembeli yang beritikat baik dan tidak ingin ada perkara di kemudian hari, transaksi jual beli tanah itupun dilangsungkan di di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah Notaris Asman Yunus, SH. Namun semua kehati-hatiannya itu ternyata tidak berarti. Tanahnya yang dibeli atas nama istrinya, Nurfatma itu, ternyata dieksekusi PN Pekanbaru juga. Padahal, pria ini mengaku tidak pernah bersengketa dengan siapapun perihal tanah tersebut. Itulah sebabnya, dia sempat berontak ketika dilakukannya eksekusi oleh PN Pekanbaru.

Dibalik Eksekusi
Terjadinya eksekusi tanah dan rumah tersebut ternyata dilatarbelakangi oleh sebuah sengketa tanah antara Syofian (Pensiunan ABRI)  dan Ndjilei Kaban  (Hakim). Bermula dari kisah Syofian, Purnawirawan TNI pangkat Praka, tahun 1968 mendapatkan pembagian tanah PEPABRI (Persatuan Pensiunan ABRI) nomor Kavling 26 ukuran 254 x 40 meter, berlokasi di Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  Dengan batas sebelah Utara Kavlingan Johan dan Kavlingan Mawardi, sebelah Selatan dengan Kavlingan Raja Endah dan Kavlingan Hamidah, sebelah Timur dengan tanah Agus Salim, dan sebelah Barat dengan Kavlingan Injil.

Tahun 1974, Syofian bercerai dengan istri keduanya bernama Rosma. Rosma menuntut harta gono gini. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 19/1975/PDT?PBR tanggal 26 Januari 1975 dan Berita Acara Pembagian Harga Gono Gini tanggal 27 Maret 1976 Rosma mendapatkan bagian setengah dari tanah Syofian yang berasal dari tanah PEPABRI Kavling nomor 26 tersebut dengan ukuran 127 x 40 meter.

Tanah tersebut kemudian dijual Rosma dengan N Kaban, juru sita dan panitera saat pembagian harta gono gini tersebut dengan ukuran 127 x 40 meter. Akta Jual Beli nomor 292/SH/1976 dengan batas Utara Kavlingan Mawardi, Timur Agus Salim, Selatan Hamidah, dan Barat Syofian.

Tahun 1978, N Kaban meningkatkan surat tanahnya untuk sertifikat kepada Bupati Kampar UP Kepala Sub Direktorat Agraria Kampar dengan batas yang sama dengan Akte Jual Beli. Maka keluarlah SHM N Kaban Nomor 125 tanggal 28 Juni 1978. Dengan batas sebelah Utara parit, Parjo Subroto, Selatan parit, M Nur Rachman, Timur parit dan Barat Syofian. Dengan luas tanah 5.225 meter.

Tahun 1980 mulailah terjadilah sengketa antara Syofian dan Kaban. Syofian menganggap bahwa tanah yang disertifikat Kaban salah lokasi. Menurutnya tanah pada sertifikat Syofian itu tanahnya yang lain, yakni tanah yang dibelinya dari Ahmad dan Karwi. Gugatannya di menangkan Pengadilan Negeri Pekanbaru,Putusan Nomor 07/Pdt/G/1990/PN.PBR. Alasannya SHM milik N Kaban, lokasi, luas dan batas sepadan tidak cocok (diragukan). Terlihat dari luas tanah yang dibeli N Kaban dari Rosma yang berasal dari Kavlingan PEPABRI Nomor 26 hanyalah 5.080 meter2 (127 x 40 meter), sementara pada Sertifikat Milik N Kaban 5.255m2. Selanjutnya untuk batas sepadan tanah, juga terlihat perubahan, yang semula si Utara Mawardi menjadi Parjo Subroto, sebelah Selatan yang semula Hamidah menjadi H M Nur Rachman, sebelah Timur yang semula Agus Salim menjadi parit, sementara sebelah Barat  tetap Syofian. 

Batas-batas yang baru itu lebih sesuai dengan tanah Syofian yang dibelinya dari Ahmad (80x40 meter) dan Karwi (70 x 40 meter) dari tanah PEPABRI Kavlingan Nomor 26. Pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1974 diketahui tanah Ahmad yang dibeli Syofian berbatasan dengan Utara milik Subroto, Selatan Supariono, Barat Syofian dan Timur Ahmad.

Namun N Kaban mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Riau. Di pengadilan itu N Kaban menang dengan alasan SHM milik N Kaban dikeluarkan oleh lembaga resmi Pemerintah. Begitu juga keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan alasan yang sama.

Pada tahun 2000, Pengadilan Negeri Pekanbaru mendapat permohonan melakukan eksekusi berdasarkan keputusan tersebut. Namun terjadi perlawanan oleh ahli waris Syofian, Sri Swastri alias Suartini (Istri ketiga Syofian). Eksekusi kemudian batal dilaksanakan dengan alasan salah objek sama halnya dengan keputusan PN pada tahun 1990. N Kaban kembali mengajukan ke Pengadilan Tinggi, akhirnya dia menang kembali hingga ke Mahkamah Agung. Terakhir terjadilah permohonan eksekusi dan dikabulkan pelaksanaannya pada 15 April 2009 lalu.

Akibat itulah tanah dan rumah di Jalan Lili II milik Misnan, Refindos, Zulkarnain, Andi Salamon dan beberapa pemilik lainnya di eksekusi PN Pekanbaru. Namun cukupkah kasus ini sampai di situ? Ternyata ada kasus lagi di balik itu yang semakin membingungkan konflik sengketa tersebut.

Tanah Meloncat?
Masih ingat tanah PEPABRI Kavlingan Nomor 26, setengah lagi yang menjadi bagian Syofian pada saat pembagian harta gono gini? Ternyata tanah tersebut juga diserobot orang. Syofian kemudian mempertahankan haknya dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan. Dari hasil putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, hingga Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung, Syofian menang dalam perkara tersebut.

Dengan putusan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 55/PDT/G /1993/ PN.PBR, tanggal 16 September 1994, Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 27/Pdt /1995/ PBR, tanggal 25 September 1995, Putusan MA Nomor 2203 K / Pdt / 1996, tanggal 30 Juni 1997, Surat Putusan Eksekusi Nomor : 20 / PDT / EK.PTS / 1999 / PN.PBR Jo. Nomor : 55 / PDT.G / 1993 / PN.PBR, tanggal 27 Nopember 2006.

Berdasarkan putusan itu terdapat kejanggalan, karena tanah yang dimenangkan Syofian dan Kaban, ternyata tidak berdampingan. Padahal, seyogyanya dua petak tanah yang berasal dari petak tanah PEPABRI Kavlingan Nomor 26 itu haruslah bersebelahan. Yang terjadi, tanah Syofian dari setengah Kavlingan PEPABRI Nomor 26 berada di Jalan Bintara,  Tamtama, sementara tanah Kaban yang juga berasal dari setengah bagian lainnya tanah Kavlingan PEPABRI Nomor 26, berada di Jalan Tamtama, Lili II Ujung.     Riau Pos menanyakan ihwal kejanggalan itu ke  Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/4) lalu.  Mengapa ada dua keputusan pengadilan yang berdasarkan alas hak yang sama yakni tanah PEPABRI Kavling Nomor 26, namun lokasi petak yang satu dengan lokasi petak lainnya tidak berdampingan? Salah satu tanah tersebut, tidak mungkin loncat. Termasuk mengapa petak setengah tanah PEPABRI yang dimenangkan kasusnya oleh Syofian, tidak pernah dieksekusi? Mengingat, bila dua keputusan MA itu sama-sama dilakukan eksekusi, maka akan terlihat jelas perbedaan lokasi tanah yang satu dengan yang lainnya.

Dengan setumpuk Arsip, Riau Pos diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Sularso, Panitera Meri Ulfa, dan Juru Sita Azwir. Meri Ulfa dan Azwir menyatakan, tidak begitu jelas dengan maksud kasus tanah yang dimenangkan Syofian. Mereka menyatakan bahwa harus jelas nomor putusannya, biar dapat diketahui dan mereka akan membongkar berkasnya. Namun akhirnya, Meri mengungkapkan maksudnya mungkin perkara Syofian dengan Jamalis.  Meri dan Azwir menyebutkan, waktu itu pihak pengadilan memang, akan melakukan eksekusi, namun tidak jadi karena objek tanah tidak ditemukan. Saat itu, menurut mereka, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, turut ke lapangan (bukan zaman Sularso).

Berbeda dengan keterangan  Suartini (istri Syofian), Selasa (21/4). Menurutnya, waktu itu telah dilakukan pengukuran oleh pihak PN Pekanbaru dan sesuai. Namun, untuk melakukan eksekusi, mereka diminta menghadirkan saksi. Saksi tersebutlah yang tidak dapat mereka hadirkan, karena orang-orang lama dan sempadan di tempat tersebut, informasinya sudah meninggal.

Tak terjawab di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Pos kembali mencoba menelusuri di mana Kavling PEPABRI Nomor 26 sebenarnya? Mengherankan!  Mengapa, ada dua lokasi. Riau Pos memulainya di Kantor DPD PEPABRI Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Gang  Sudirman II No. 410/C (sesuai dengan surat pembagian tanah, disebutkan tanah tersebut pembagian tanah PEPABRI Provinsi Riau). Pipit bagian kesekretariatan PEPABRI yang merima Riau Pos, Kamis (23/4), menyatakan di tempat mereka, tidak ada arsip tentang tanah PEPABRI.

Namun wanita berjilbab yang sudah sembilan tahun bekerja di bagian kesekretariatan PEPABRI itu membantu Riau Pos menghubungi beberapa orang PEPABRI yang masih hidup. Puluhan anggota PEPABRI dan Warakawuri (istri para pensiunan ABRI) dihubungi Pipit. Awalnya mulai ada titik terang, seorang pensiunan ABRI bernama Giri, menyatakan memang ada lokasi tanah kavlingan PEPABRI di tempat tersebut dan dia menyebutkan bahwa Ibu Ruslaini, salah satu yang mendapat jatah di tanah kavlingan telah membangun rumah. Namun setelah dihubungi, Ibu Ruslaini menyatakan suaminya tidak mendapatkan kavlingan di tempat itu. Kegiatan mencari mereka yang kemungkinan tahu akan hal itu, berlangsung hingga satu jam.

Pencarian dihentikan saat Pipit berkata, ”Sulit juga untuk bisa mengetahui hal itu saat ini. Kavlingan tanah itu sudah tahun 1974-an. Jika umur mereka pensiunan sudah 50 tahunan, ditambah dengan 40 tahunan, berarti umur mereka sudah 90-an. Kalaupun masih ada yang hidup, pasti sudah tua sekali, dan sulit diajak berkomunikasi,” paparnya.

Sampai saat ini, Riau Pos belum bisa mendapatkan bukti otentik di mana sebenarnya tanah PEPABRI Kavlingan Nomor 26. Hanya dari keterangan mereka yang tereksekusi seperti Misnan, menyebutkan areal mereka yang tereksekusi, bukan tanah PEPABRI, namun tanah rakyat. Seharusnya dengan menggunakan logika, kepemilikan tanah di tempat itu, pasti bisa diruntut berdasarkan beberapa orang pemiliknya. Sayangnya, sejumlah tetangga memilih tidak mau memperlihatkan dokumen surat tanah mereka, dengan alasan tidak tahu menumpuk ke mana dan kalaupun ada, tidak ingin terlibat dalam ihwal sengketa.

Rupanya, ada ihwal lain lagi dalam kasus eksekusi tersebut. Ternyata, belakangan diketahui tanah yang dieksekusi hanya milik Syofian dan turunannya. Padahal yang digugat Kaban sebelumnya, termasuk tanah milik Misran dan Masnis di Jalan Tamtama yang masih satu hamparan dengan tanah itu.  Meri Ulfa menjawab hal itu,  karena mereka melakukannya secara beransur-ansur.

28 Tahun Berjuang
Misteri di mana lokasi tanah PEPABRI sebenarnya belum juga terjawab. Riau Pos berusaha mencari tahu hal itu melalui N Kaban, pihak yang memenangkan kasus sengketa dengan Syofian. Mengingat, Syofian sudah meninggal.

Upaya mencari N Kaban di mulai dari informasi dari Azwir yang mengatakan sekarang N Kaban adalah Kepala Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Babel) dan kemungkinan, akan datang pada Hari Kamis (23/4) ke PN Pekanbaru. Tak ingin menunggu hingga Kamis, karena khawatir Kaban tidak jadi datang, akhirnya Riau Pos berusaha mencari nomor teleponnya.

Untuk mencari nomor teleponnya di Babel, Riau Pos ingat dengan Kepala BPN Babel Helfi Noezir. Kebetulan sebelumnya, Riau Pos mengenal pria ini sebagai Kepala BPN Riau yang sudah pindah tugas ke Babel. Helfi mengaku tak kenal dengan N Kaban. “Kalau tidak salah, dia masih baru dan dalam rapat-rapat koordinasi tidak pernah ketemu,” ujarnya.

Riau Pos kemudian mencari tahu via 108 dengan kode wilayah Babel. Dari operator telepon diberikan tiga nomor kantor. Nomor pertama tersambung, tetapi tidak ada yang mengangkat. Nomor kedua, tidak tersambung disebutkan nomor tidak terdaftar. Nomor ketiga seperti nomor untuk mesin fax. Melalui nomor pertama, kemudian Riau Pos telepon hingga siang hari, tetapi tidak juga ada yang mengangkat telepon.

Riau pos kemudian menghubungi lagi Helfi. Dengan bantuannya, akhirnya dapat nomor kantor ruang Kepala Pengadilan Tinggi Babel.  Pukul 14.00 WIB, telepon tersambung. Seorang pria diujung telepon mengaku panitera bernama Suhemi, mengungkapkan, Kaban tidak ada handphone, dan tidak memiliki telepon rumah. Namun dia menyatakan, sebaiknya telepon kembali pada keesokan harinya.

Rasa was-was Kaban tidak dapat ditelepon keesokkan harinya, dan juga tidak datang ke Pekanbaru, Riau Pos meminta bantuan Jawa Pos News Network (JPNN) Jakarta yang masih satu grup dengan Riau Pos untuk mengejar keterangan dari N Kaban. Dengan bantuan JPNN, Riau Pos dihubungkan dengan Bardian, wartawan di Babel Pos. Setelah sharing informasi dan apa yang akan ditanyakan seputar kasus itu, Bardian berjanji akan mencari tahu N Kaban dan menanyakan hal yang diminta Riau Pos.

Dengan mengambil setiap kemungkinan, akhirnya Riau Pos mencoba juga menelepon kembali N Kaban melalui nomor telepon kantor di ruang kepala. Sekitar pukul 08.00 WIB pagi, tidak tersambung, dicoba kembali dan sampai akhirnya pukul 08.30, terhubung dengan N Kaban.

N Kaban awalnya tak mau berkomentar. Menurutnya, apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan itulah kebenaran. Untuk keseimbangan berita, akhirnya N Kaban kepada Riau Pos mau bercerita.

Pria itupun bertutur bahwa dia sudah berjuang untuk mendapatkan tanah itu dari tahun 1980. Tentang kesangsian Riau Pos akan lokasi tanah sebenarnya, Kaban menyatakan kalau seseorang membeli baju, pasti dia tahu mana baju yang dibelinya. Itu pulalah sebabnya, dia yakin tanah tempat sertifikat tertera di sertifikat adalah tanahnya. Dia juga menyatakan, eksekusi itu telah tepat berada di atas tanahnya.

Dia menyebutkan telah berjuang mendapatkan tanah itu selama 28 tahun. Menurutnya, kalau seseorang sudah membeli unta, dan untanya diambil orang, maka pastilah pemiliknya akan mencari sampai ketemu. Ke mana pun akan dikejarnya. Itu sebabnya, dia tidak berhenti memperjuangkan haknya.

Disinggung kemenangannya di pengadilan karena dia seorang hakim, N Kaban membantahnya. Dia menyebutkan bahwa riwayat pekerjaannya sebagai seorang pegawai di pengadilan, tidak pernah ada tinta merah. Itulah sebabnya, dia kini bisa menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Babel.

Mengenai mengapa eksekusi hanya dilakukan separuh bagian, ia akan kembali lagi untuk mendapatkan seluruh haknya. Ihwal mengapa ada SHM lainnya di atas tanahnya? N Kaban menjawab, “saya balik bertanya kepada Adik, mengapa itu bisa terjadi? di Medan kepala BPN, masuk penjara karena bikin sertifikat di atas tanah orang lain,” ujarnya sembari menyebutkan bahwa dulu Syofian pernah di penjara karena menyerobot tanahnya.

Nasib Sertifikat ?
Jika tanah PEPABRI Kavling Nomor 26, tidak ada kejelasan, lalu bagaimana nasib sertifikat atas nama Azizah, Nurfatma, Refindos dan lainnya yang dieksekusi tersebut? Apakah sertifikat masih sah? Kepala BPN Pekanbaru Kamaruddin, Kamis (23/4) menyatakan sertifikat tersebut masih sah. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kabid Pengkajian Sengketa dan Penanganan Konflik Pertanahan Kanwil BPN Riau, Almaini, Rabu (22/4). SHM menurut Almaini baru dikatakan tidak sah, bila telah ada keputusan hakim tidak sah, tanah itu musnah (lonsor) atau dicabut negara atas nama presiden.

Lalu jika sertifikat mereka sah mengapa mereka dieksekusi? Pada kasus eksekusi di Jalan Lili, Kamaruddin menyatakan BPN tidak dilibatkan. Soal mengapa ada sertifikat ganda, Kamarudin menyebutkan bahwa sertifikat milik N Kaban terbitan BPN Kampar, karena waktu itu wilayah tersebut masuk wilayah Kampar. Ketika terjadi pemekaran wilayah dan perpindahan kantor serta perpindahan dokumen mungkin ada yang tercecer. Namun pastinya, dia mengaku belum menyelidikinya. Tentang siapa yang berhak atas tanah tersebut, dia menyatakan bukan BPN yang memutuskan, namun pengadilan.

Menyikapi konflik itu, Kamaruddin menyarankan masing-masing pihak untuk berdamai saja. “Kalau masuk pengadilan, ada istilah menang jadi arang, kalah jadi abu. Beberapa kasus sengketa di Pekanbaru banyak yang menyelesaikannya secara musyawarah mufakat,” saran Kamaruddin terhadap konflik tersebut.

Jika ada jalan damai, maka sertifikat salah satunya atas kesepakatan para pihak maka akan dicabut. Itu bisa dilakukan dengan cara, misalnya salah satu pihak mengganti hak yang lain. Teknisnya semuanya atas kesepakatan para pihak tersebut.

Tentang kemungkinan akan diblokirnya tanah tersebut sebelum hal itu tuntas, Kamaruddin menyatakan tidak tahu. Menurutnya, selagi belum ada permintaan dari pengadilan ataupun permintaan masyarakat yang disetujui hakim, maka mereka tidak akan melakukan pemblokiran apa-apa terhadap jual beli tanah di atas sertifikat tersebut.

Tak Turun ke Lapangan
Menurut pandangan Marbun, SH MS, dosen bidang hukum acara perdata Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (23/4) sore, mengenai ihwal kasus tersebut, terjadi karena pihak pengadilan tidak turun ke lapangan, dan BPN tidak jeli saat menerbitan sertifikat.

Dalam hal ini, bisa terlihat pada soal tentang dua petak tanah yang berasal dari alas hak yang sama yakni  PEPABRI kavling nomor 26. Seharusnya, tidak mungkin ada dua petak tanah dari asal tanah yang sama pindah lokasi. “Saya melihat ini, karena pengadilan tidak turun ke lapangan,” ujarnya, sembari menerangkan yang turun ke lapangan adalah pengadilan tingkat pertama, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Kalau Mahkamah Agung (MA) menurutnya, memang tidak turun ke lapangan hanya penerapan hukum saja.

Namun untuk mereka yang tereksekusi, sebagai pembeli dengan beritikat baik, karena memiliki sertifikat, maka mereka harus mengajukan tuntutan baru kepada N Kaban dan juga BPN. Mengingat dalam hal ini pengadilan tidak dapat digugat. “Hakim memiliki kekebalan hukum. Seorang hakim yang memutuskan suatu perkara, meskipun diketahui di kemudian hari keputusan yang diambilnya salah, maka dia tetap tidak bisa dituntut. Itu hanya urusannya dengan Tuhan saja. Manusia tidak bisa apa-apa,” paparnya.

Tuntutan kepada N Kaban, menurut Marbun, bukan hanya soal tanah, tetapi juga penggantian rumah mereka yang dihancurkan. “Yang membiayai proses eksekusi adalah pemohon eksekusi, dalam hal ini N Kaban. Oleh karena itulah kepada N Kaban lah, bisa mereka tuntut untuk penggantian rumah mereka kembali,” ungkapnya.

Tuntutan baru tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dia tidak menyarankan mereka yang tereksekusi menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya tuntutan ke PTUN hanya akan sia-sia belaka karena waktu untuk mencabut sertifikat dalam hal ini milik N Kaban yang diduga tidak sesuai alas hak sudah lewat waktu 90 hari.

Upaya untuk membatalkan sertifikat N Kaban, sebenarnya telah pernah dilakukan oleh ahli waris Syofian yang merasa sertifikat N Kaban cacat hukum, pada tahun 2007. Namun , PTUN menolaknya karena telah lewat waktu dari 90 hari sejak sertifikat itu diterbitkan atau diumumkan atau diketahui. Begitu juga saat dilaksanakannya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan. Dengan alasan yang sama, tuntutan mereka ditolak.

Penolakan perkara untuk membatalkan sertifikat N Kaban menurut Wakil Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Rabu (22/4),  memang karena alasan waktu 90 hari telah lewat. Menurutnya, itu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986  Jo UU Nomor 9 Tahun 2004 mengenai Peraturan Peradilan Tata Usaha Negara. Itu didasari untuk memberikan batas waktu kepada pejabat tata usaha negara  yang menerbitkan mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai, mereka bisa dituntut seumur hidup.

Minta Bantuan LBH
Mengenai Misnan dan Refindos, tidak akan mungkin mampu melakukan tuntutan, mengingat memerlukan biaya, Tripeni maupun Marbun menyarankan,  agar mereka yang tidak mampu meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Dua pekan lalu, saya mendapatkan undangan menghadiri acara pelantikan LBH Bela Umat yang didirikan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pekanbaru. Mereka dapat ke sana. Atau mengajukan tuntutan bebas biaya beracara atau acara prodeo. Caranya dengan membawa surat keterangan miskin dari kantor lurah,” ungkap Tripeni.

Tentang sejumlah ketidakadilan yang masih dirasakan masing-masing pihak, Sularso, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa semuanya dapat melakukan tuntutan kembali. Sebab pada dasarnya Pengadilan tidak boleh menolak satupun perkara. “Sampai kapan akhirnya saling tuntut ini? Ya sampai mereka puas,” ujar Sularso.

“Jika dikemudian hari pihak N Kaban yang kalah, ya kami eksekusi kembali tanah tersebut,” tambah Azwir sang juru sita. 

Benang kusut perkara ini masih akan berlanjut ke pengadilan. Menurut rencana, mereka yang dieksekusi rumah dan tanahnya pada Senin (27/4) mendatang, akan mengajukan tuntutan. Mereka semua sama-sama menuntut keadilan.

Selidiki Dulu Sebelum Membeli Tanah
Meri Ulfa dan Azwir menyarankan, agar setiap orang yang membeli tanah harus menyelidiki tanah yang mereka beli. “Tanyakan dulu kepada para tetangga, RT, RW, Lurah dan Camat. Hindari membeli tanah di daerah pemekaran dan pastikan memang tanah tersebut tidak berperkara,” ujar Meri, meskipun dia mengakui memang tidak ada akses pasti yang dapat menjadi pegangan masyarakat. Begitu juga kalau menanyakannya ke pengadilan negeri, apakah ada sengketa karena memang agak sulit.

Selanjutnya Kamaruddin, Almaini, Marbun meminta masyarakat menguasai tanahnya secara fisik jika memiliki tanah. Maksudnya, tanah tersebut harus diolah, di pagar dan lainnya. Marbun juga menyarankan, pemerintah jangan melakulan pemekaran wilayah bila administrasi pertanahan tidak tertib. Pasalnya, orang-orang nakal sering memanfaatkan kesempatan itu, yang pada akhirnya memicu persengketaan di kemudian hari. ***

Andi Noviriyanti adalah wartawan Riau Pos. Tulisan ini masuk nominator Rida Award III 2009 yang dimuat di Riau Pos, pada 26 April 2009.