Jumat, 22 Januari 2021
Kemaren, Jumat malam, 11/12/, di Teluk Sekatap, Dompak, Tanjungpinang, dalam acara peluncuran buku kumpulan tulisan Husnizar Hood, Temberang, peresmian yayasan Kampung Seni Sekatap, serta merayakan ultah Penyair Huznizar Hood yang ke 53, saya dan Huznizar telah mendeklarasijan berdirinya Perkumpulan Penulis Kep. Riau ( PPKR ). Apa dan gimana PPKR, silakan simak deklarasi ( ikrar ) di bawah ini. Semoga bermanfaat bagi masa depan dunia literasi di jantung negeri Melayu ini. Salam takzim :
Ikrar Pendirian Perkumpulan Penulis Kepulauan Riau ( PPKR )
Bismillah hirahman nirrahim
Bahwasanya , tradisi kepengarangan atau literasi di rantau negeri Melayu ini, khususnya di Kepulauan Riau ( KEPRI ) , mempunya jejak yang panjang dengan warisan karya yang agung dan berpengaruh . Dimulai dari masa Pujangga besar Raja Ali Haji dengan Gurindam XII sampai kepada para penulis muda KEPRI hari ini.
Untuk terus memelihara tradisi yang mulia ini dan menjaga agar proses pewarisan karya karya yang berharga itu terus terjadi , maka perlu ada nya wadah yang menjadi sarana pemersatu , penghimpun dan penggerak semangat kepengarangan tersebut. Wadah yang diharapkan dapat menjaga kebersamaan, petsaudaraan yang ujud dalam silaturrahim sesama penulis / pengarang
Berdasarkan pokok pokok pikiran diatas, Hari ini 11 Desember 2020 , kami yang bertanda tangan di bawah ini , berikrar dan memaklumkan berdirinya Perkumpulan Penulis Kepulauan Riau yang disingkat PPKR yang akan menjadi wadah bagi berhimpun dan bersilaturrahim para penulis di KEPRI , baik yang lahir dan dibesarkan di daerah ini , atau yang datang, menetap , dan membangun karir kepengarangan di kawasan ini, ataupun mereka yang lahir di KEPRI tetapi membangun karir kepengarangannya di rantau lain , tanpa melupakan jatidirinya sebagai warga KEPRI.
Setelah dimaklumkan secara terbuka, maka PPKR akan segera didaftarkan pada lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas keberadaan
sebuah organisasi sosial dan professi, dan dibuat akta pendirian agar eksistensi organisasi ini mendapat tempat dan perlindungan di dalam sistim hukum dan administrasi di negeri ini.
Teluk Sekatap , 11 Desember 2020
Para Penggagas :
1. Rida K Liamsi
2. Husnizar Hood