RIC Sarankan, Pemkab Kampar Dirikan Holding Company

Bisnis Sabtu, 07 Januari 2012
RIC Sarankan, Pemkab Kampar Dirikan Holding Company

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar akan  membentuk tiga perusahaan daerah atau BUMD. Ketiga rencana perusahaan daerah ini menangani sektor minyak dan gas, pertanian dan perikanan, dan pertambangan. Pendirian perusahaan daerah ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

'Rencana pendirian perusahaan daerah ini tidak akan main-main. Kita serius akan merancangnya. Sehingga, ke depan, ketiga perusahaan daerah ini akan membantu Pemkab Kampar dalam upaya peningkatan pendapatan daerah,' kata Bupati Kabupaten Kampar, Jefri Noer, saat Rapat Koordinasi Upaya Penguatan Peran dan  Fungsi BUMD di Kabupaten Kampar, Kamis (5/1/2012) di ruang rapat Bupati Kampar.

Turut hadir sebagai pembicara pada acara tersebut, Direktur Utama PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), Rida K Liamsi. PT PIR atau yang akrab disebut Riau Investment Corporation (RIC) ini, merupakan salah satu BUMD tereksis menjalankan usahanya dari berbagai sektor.

Makanya, dalam wacana pendirian BUMD di Kampar, Pemkab Kampar sangat berharap dari RIC untuk memberikan petunjuk, tentang tata cara serta langkah yang harus diambil Pemkab Kampar dalam pemanfaatan sumber daya alam dikelola oleh perusahaan daerah.

'Ada banyak sumber daya alam di Kampar yang tak dikelola dengan baik. Masyarakat mengelolanya dengan cara individu. Sehingga, hasil sumber daya alam yang dimanfaatkan warga, dijual begitu saja oleh tengkulak dengan harga sangat murah. Bila persoalan ini dikelola oleh BUMD, maka, kita sangat mengedepankan kesejahteraan masyarakat,' papar Jefri.

Dari pemaparan Jefri, khusus sektor perikanan, di Desa Air Tiris, setiap harinya, masyarakat memanen ikan sebanyak 20 ton. Belum lagi di daerah lainnya di Kampar. Lalu, dari sektor pertambangan, di Desa Teratak Buluh, ribuan ton pasir dan batu kali didapatkan masyarakat, yang kemudian dijual begitu saja kepada tengkulak dengan harga murah.

'Kalau semua dijual kepada tengkulak, kapan masyarakat kita akan sejahtera. Makanya, harus ada yang menangani khusus tentang persoalan ini, yakni BUMD,' ujarnya. Disarankan Dirikan Holding Company.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Direktur Utama RIC, Rida K Liamsi sangat menyarankan, agar Pemkab Kampar membentuk holding company dengan status hukum perseroan terbatas (PT). Sebab, dengan cara ini, kata Rida, dapat menjadi perancang strategi pengembangan potensi daerah, karena memiliki hak-hak istimewa di daerah, dan diproteksi secara politis. Katanya, bila Pemkab Kampar mendirikan tiga BUMD, maka, akan ada tiga pula perda yang mengaturnya. Kalau hanya holding company, cukup satu perda.

'Dengan holding company ini, kita bisa membuat banyak anak perusahaan untuk menangangani berbagai sektor yang kita inginkan,' sarannya.  Lalu, kata Rida, dengan keberadaan holding company ini, ada kapitalisasi sumber modal daerah melalui penempatan asset ideal yang dapat menjadi modal investasi dan pengembangan usaha. Kemudian, memudahkan kontrol dan pengawasan managemen dari pemda sebagai pemegang saham mayoritas dan DPRD sebagai pengawas.

'Tidak itu saja, dengan status BUMD sebagai holding company, dia dapat memiliki bargaining position yang baik, karena berbagai kelebihan, apakah modal, fasilitas, dukungan politis, dan lain sebagainya. Selain, dia sangat mudah dalam mensinkronkan masalah laporan keuangan, aspek legal, dan lintas SDM,' paparnya.

Dirinya juga sangat mengakui, BUMD, seperti juga BUMN, jika diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang, dapat menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah, asalkan ada kemauan dan dukungan politik yang memberikan hak-hak istimewa pada BUMN untuk terlibat langsung dalam aktivitas pembangunan di daerah.

'Misalnya, memberikan prioritas kepada BUMD untuk ikut dalam kerja pembangunan proyek  daerah, minimal 10 persen. Lalu, memberi kesempatan BUMD untuk menguasai asset-asset potensial milik daerah untuk dikelola oleh  BUMD. Dan memproteksi dan memprioritas BUMD dengan cara memudahkan dalam pengurusan izin usaha, kepemilikan lahan, dan pinjaman dana daerah,' ujar Rida.

Selain itu, menurut Rida, BUMD sebenarnya bisa berkembang dengan baik, ketika bisa secara konsisten mengikutsertakan BUMD dalam setiap perencanaan investasi dan pengembangan ekonomi daerah, baik sebagai investor utama, maupun investor pendukung.(*)